INAKINI.COM – Setiap status wajib pajak atau WP yang kedapatan telat hingga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi denda sampai pidana.
Pelaporan SPT sendiri sifatnya wajib, sehingga hal tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum sampai Tata Cara Perpajakan.
Terlihat pada aturan Pasal 3 ayat 3 Beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga artinya WP pribadi wajib melapor SPT sebelum 31 Maret 2023.
Baca Juga : Megawati Beri Teguran dan Ancaman Pecat Bagi Kader PDIP yang Tidak Taat Aturan
Sedangkan untuk versi Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Tahunan terdapat aturan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak hingga 30 April 2023.
Jika seorang WP tidak melaporkan data SPT maka akan kena sanksi yang telah tercantum di Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dari dasar Pasal 7 UU KUP, melihat ada besaran sanksi mencapai Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP hingga Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Baca Juga : Megawati Sindir Partai Lain Comot Kader PDIP Jadi Capres
Nantinya biaya denda tersebut masih bisa bertambah besar bila wajib pajak yang semestinya membayar denda terlambat setor uang denda.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dari dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar hingga paling banyak empat kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang bayar,” dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.