INAKINI.COM – Pemerintah telah berencana jauh-jauh hari hingga mengatur tarif baru PPH atau pajak penghasilan karyawan dan orang pribadi.
Rencananya dari tarif baru PPh tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2023. aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Hal tersebut juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Presiden Jokowi 20 Desember 2022 lalu.
Adanya perubahan pajak PPh tersebut juga dianggap sejalan dengan rilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penerbitan PP memiliki tujuan beri kepastian hukum lebih sederhana administrasi perpajakan, mudahnya dan keadilan bagi wajib pajak dengan perederan bruto tertentu di jangka waktu tertentu hingga melaksanakan perjanjian internasional bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal dari penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,†kata Beild dilansir pada Rabu 28 Desember 2022.
Baca Berita Lainnya :
- Amien Rais Ingatkan Jokowi, Pemilu 2024 Tidak Ditunda
- Resmi Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat di Urutan 24
- Legenda Sepak Bola Brasil, Pele Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Selanjutnya ada objek pajak setiap tambahan kemampuan ekonomi diterima dan diperoleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia hingga luar negara. Nantinya pendapatkan pajak dipakai untuk konsumsi atau menambah jumlah kekayaan wajib pajak bersangkutan dengan nama hingga bentuk apapun.
Jika dilansir dari Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia telah mengalami beberapa proses perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.
Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Nantinya ada pengertian bahwa semakin besar penghasilan wajib pajak maka yang dikenakan juga lebih besar.
Berikut ada lima layer yang termasuk pada tarif pajak baru UU HPP untuk diberlakukan awal tahun ini.
- Besaran penghasilan sampai Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5%.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%.
- Besaran nilai pendapatan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%.
- Besaran angka penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30%.