INAKINI.COM – Aturan baru dirilis PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mana sudah membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) pada Nomor 1095 tahun 2022 yang mana mengatur pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan batasan usia minimal 18 tahun sampai maksimal 56 tahun.
“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun,†dikutip dari bunyi poin D Kepgub 1095 tahun 2022 diakses di Jakarta, pada Selasa 13 Desember 2022.
Baca Juga : Tips Memilih Sabun Cuci Muka Untuk Ibu Hamil, Kenali dan Jangan Sampai Salah
Pada Kepgub tersebut dimuat beberapa poin seputar pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan keberadaan dari PJLP tersebut masih diarahkan guna mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, sampai unit kerja kecuali pendidik sampai tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.