INAKINI.COM – Informasi mengenai cukai rokok akan naik ternyata bukan isapan jempol saja. Presiden Jokowi memutuskan dan setuju bahwa kenaikan cukai hasil tembakau untuk rokok mencapai 10 persen untuk tahun 2023-2034.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah setuju untuk menaikkan cukai rokok mencapai 10 persen untuk tahun 2023-2034.†kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis 3 November 2022.
Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan dari harga naiknya cukai masih diterjemahkan sebagai kenaikan bagi sigaret kretek mesin atau SKM, kemudian sigaret putih mesin dan sigaret kretek pangan dengan angka nominal berbeda sesuai golongannya.
Baca juga : Prabowo Subianto Usung Perdamaian, Kemakmuran dan Pertahanan di Indodefence 2022
“Rata-rata untuk kenaikan cukai rokok 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan yang nanti rata-rata meningkat antara 11.5 sampai 11.75 persen, SPM 1 dan SPM II nantinya di angka 12 sampai 11 persen, sedangkan SKP I, dan II, sampai III akan naik mencapai 5 persen,†kata Sri Mulyani.
Kenaikan CHT tersebut mempertimbangkan beberapa aspek diantarnaya tenaga kerja pertanian sampai industri rokok.
Pemerintah telah menyusun instrumen cukai tersebut jauh-jauh hari.
Baca juga : Arti Plat Nomor Baru Berwarna Terdiri Dari 4 Macam, Yuk Simak Artinya
Pertimbangan selanjutnya dijelaskan Sri Mulyani diantaranya mengenai konsumsi rokok yang sudah jadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan dari konsumsi rokok juga melebihi konsumsi protein seperti ayam dan telur.
Data dari Sri Mulyani sendiri memberi info bahwa konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar di skala rumah tangga miskin mencapai 12.21 persen untuk masyarakat miskin di perkotaan dan 11.63 persen untuk masyarakat pedesaan.