INAKINI.COM – Pengurusan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK hingga Surat Izin Mengemudi SIM saat ini mewajibkan masyarakat untuk bisa terdaftar BPJS.
Dari peraturan baru tersebut sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kepersertaan BPJS Kesehatan yang harus diikuti semua masyarakat.
Dilansir dari Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin memberi pernyataan bahwa penerapan BPJS Kesehatan untuk keperluan perpanjangan STNK sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga : 1.3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor, Begini Informasinya
“Bahwa instruksi Presiden sudah didiskusikan di internal. Program Pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,†kata Kombes Taslim.