Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsPresiden Jokowi Sahkan Keppres Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Jokowi Sahkan Keppres Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021.

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 14 Mei 2020 untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

“Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun tugas dari tim sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital; peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI
  4. Pelaporan data perkembangan Gernas BBI

Berikut susunan Tim Gernas BBI terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Harian, serta Anggota dan Sekretaris:

1) Ketua Gernas BBI: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2) Wakil Ketua:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

3) Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

4) Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5) Anggota:

  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Sosial
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Kepala Badan Pusat Statistik

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada Pasal 9.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments