INAKINI.COM – Penerimaan gaji ke 13 di kalangan PNS ataupun ASN masih diberikan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Dalam mendapatkan gaji ke 13 telah diatur ketentuan besarannya, sehingga bagi penerima perlu mengatur agar tidak cepat habis.
Sesuai dengan peraturan bahwa gaji ke 13 ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari para PNS dan ASN hingga penerimanya.
Namun, rata-rata penggunaan gaji ke 13 justru tidak diatur dan faktanya malah cepat habis. Untuk menghindari boros dan penggunaan tambahan gaji ke 13 tersebut cepat habis cobalah cek dari cara-cara berikut :