INAKINI.COM – Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah membatalkan adanya aturan kenaikan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750.000,00.
Sebelumnya terdapat wacana aturan bahwa tiket untuk naik ke Candi Borobudur diubah menjadi Rp 750.000,00.
Tentu saja dari kebijakan tersebut mendapat kritikan banyak pihak salah satunya pada pedagang di sekitar wisata Candi Borobudur.
Dilansir dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR) Basuki Hadimuljono setelah selesai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa 14 Juni 2022, tarif naik ke Candi Borobudur tetap seharga Rp 50.000 per orang.
Baca Juga : 6 Tanda Kamu Terlalu Overthinking, yuk Simak Faktanya