Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Kembali Berikan Bantuan Subsidi Gaji Untuk Kryawan Dengan Upah di Bawah...

Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Subsidi Gaji Untuk Kryawan Dengan Upah di Bawah 3.5 Juta

INAKINI.COM – Proteksi masyarakat dari aspek peningkatan harga pangan dan komoditas baru-baru ini memberi opsi bagi pemerintah untuk memberi subsidi gaji ataupun upah kembali.

Dari tujuan memberi perlindungan untuk para pekerja dan buruh sampai akselerasi pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja ataupun buruh di tahun 2022 ini.

Dilansir dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (6/4/2022) yang mana tujuan dari BSU tersebut tidak hanya memberi proteksi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja ataupun buruh saja, tetapi bisa bisa dipakai untuk meningkatkan daya beli masyarakat hingga dapat menggenjot sektor perekonomian Tanah Air.

Baca Juga : Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Piahk Menaker sendiri juga memberi tambahan bahwa dari tren kasus positif hingga angka kematian karena Covid 19 di Indonesia memberi penurunan cukup signifikan. Sehingga dari dampak ekonomi di masa pandemi saat ini masih terasa.

Bukan hanya itu karena situasi dari geopolitik global karena adanya ketegangan Rusia dan Ukraina juga memberi beberapa faktor pemicu kenaikan harga komoditas global dan memicu adanya inflasi.

Pada hal tersebut juga memberi dampak cukup besar terhadap tingkatan daya beli masyarakat sampai pemulihan ekonomi nasional hingga nantinya berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

Pada tahun 2020 dan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengelola BSU yang mana mencermati kriteria dari penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Sehingga BSU pada tahun 2020 difokuskan pada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta, sedangkan tahun 2021 BSU menyasar pada pekerja dengan kriteria terdapak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan level 4 sampai dengan pemberian BSU untuk kriteria pekerja dengan upah di bawah Rp 3.5 juta.

Menaker sendiri juga menjelaskan mengenai kriteria BSU sementara yang didesain untuk pekerja ataupun buruh dengan upah di bawah Rp 3.5 juta. Basis data dari penerima BSU ini masih memanfaatkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat Juga : Antara Pemberian BLT dan Berantas Mafia Minyak Goreng, Mana yang Lebih Penting?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments