INAKINI.COM – Persoalan minyak goreng di Tanah Air masih belum bisa terselesaikan meskipun ada kebijakan pemberian BLT.
Dalam durasi pemberian BLT selama 3 bulan tersebut dimungkinkan ada langkah-langkah penting dilakukan pemerintah.
Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalin kerja sama untuk membuat satuan tugas dalam upaya pengawasan produksi dan juga distribusi program minyak goreng sawit curah yang mana sudah ditetapkan harga eceran tertingginya mencapai Rp 14 ribu.
Baca Juga Indonesia Bersiap Berganti Dari Pandemi Menjadi Kenaikan Harga
Bila nantinya ada penemuan penjuial melakukan pelanggaran maka prosesnya akan ditindak secara tegas.
Dikutip dari halaman resmi Kemenperin , Selasa (05/4/2022) dimana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pihaknya ingin program satgas pengawasan tersebut akan disuai dengan harapan Presiden, sehingga dalam upaya membentuk satgas tersebut dilakukan pembahasan dan evaluasi agar bisa segera mendapat akselerasi.
Tidak hanya itu, Menperin juga mengaskan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk keperluan masyarakat, Usaha Kecil, sampai Usaha Mikro hingga nantinya masuk ke dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Bentuk aturan tersebut juga memberui dukungan terhadap industri MGS yang mana menjalankan kewajiban sebagai satu langkah penyediaan minyak goreng curah guna memenuhi permintaan pasar hingga para pelaku usaha mikro hingga usaha lainnya.
Mengenai pemberian sanksi sudah jelas bahwa ada penindakan bila terjadi produk yang tidak sesuai terhadap aloksi dan jumlah berdasarkan apa yang telah ditetapkan Kemenperin.
Beberapa tindakan seperti repacking juga tidak diperbolehkan dilakukan untuk tipe MGS curah. Sehingga tidak ada produk minyak goreng curah yang ke depannya disalurkan ke industri menengah ataupun beban dan akan mendapat pengawalan di lapangan.
Bukan hanya dari aspek produsen saja, tetapi kebijakan penyediaan basis industri ini juga mewajibkan semua distributor bisa menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi baik dari distributor 1 sampai distributor 2 hingga bagian paling bawah sekalipun.
Untuk penepatan harga juga sudah diberikan level distributor mencapai rata-rata Rp 600 per kilogram, kemudian tingkat pengecer mencapai Rp 1000 per kilogram.
Lihat Juga : Antara Pemberian BLT dan Berantas Mafia Minyak Goreng, Mana yang Lebih Penting?