INAKINI.COM – Penerimaan pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Selama ini PPN 11 Persen menjadi kebijakan yang sudah diterapkan. Hanya saja Pemerintah juga rencananya ingin menerapkan Pajak Karbon mulai bulan depan.
Penerapan pajak baru tersebut menjadi implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). kemudian Pajak Pertambahan Nilai PPN juga akan naik mencapai 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen dan akan berlaku pada bulan April 2022 mendatang. Beberapa bidang jasa juga akan mendapatkan kenaikan pajak tersebut.
Pemerintah memang ingin menerapkan pajak karbon yang mana juga menjadi implementasi dari UU HPP dan juga akan diberlakukan pada bulan depan. Dari kedua penerapan pajak baru tersebut sudah tertuang di dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.
Baca Juga : Menteri BUMN Pastikan PMN Ke BUMN Tepat Sasaran, Yang Koruptif Kita Sikat!
Telah tercatat dari UU tersebut ada pajak karbon yang mana dipungut sebesar Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Kemudian terdapat tahapan awal dimana masih dikenakan di sektor usaha yang mana menggunakan batu bara di sektor usaha terutama di bidang PLTU. Karena itu industri sektor tersebut masih memberi pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Tanah Air.
Dilansir dari halaman MNC Portal Indonesia pada Senin (21/3/2022) menjelaskan bahwa Pajak Karbon ini dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup yang sudah tertulis pada pasal 13 ayat 1 UU HPP.
Penerapan pajak karbon tersebut juga ada harapan dimana terjadi penekanan emisi karbon mencapai 29 persen sedangkan di tahun 2030 mendatang pemeirntah juga memberi target untuk bisa mengurangi emisi karbon mencapai 41 persen dengan mendapat bantuan internasional.
Lihat Juga : ANTAM Dan PLN Tandatangani PJBTL Untuk Smelter Feronikel Haltim