INAKINI.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2026–2031. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) pukul 14.45 WIB.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 30/P tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026. Saudara-saudara telah diangkat sebagai ketua, wakil ketua,dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Sunarto dalam Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK di Kantor MA, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam pelantikan ini, Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK. Ia menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada awal tahun 2026.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisoner OJK, Anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kewajiban tersebut,” kata Friderica dan Dewan Komisoner OJK lainnya dalam pengucapan sumpah jabatan.
Adapun susunan DK OJK yang dilantik hari ini di antaranya sebagai berikut:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
- Mahkamah Agung juga menetapkan Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan
- Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia.


