INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) siap mendukung reaktivasi layanan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk menyediakan anggaran terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 120.000 pasien cuci darah yang sebelumnya dihapus dari daftar PBI program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” ungkap Purbaya Yudhi Sadewa di gedung DPR, Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu yang relatif singkat. Menurutnya, tidak akan ada kendala berarti dalam penyaluran anggaran selama seluruh proses administrasi dipenuhi.
Namun, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya agar kementerian dan lembaga terkait tidak melakukan perubahan status kepesertaan PBI secara mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.
Purbaya Yudhi Sadewa menilai, meskipun pemutakhiran data penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak langsung bagi masyarakat, terutama pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin.
“Jangan sampai sudah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol ya padahal uang yang saya keluarin (alokasi anggaran kesehatan untuk PBI) sama. Saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperkirakan kebutuhan anggaran reaktivasi PBI BPJS tersebut mencapai sekitar Rp 15 miliar untuk menanggung iuran peserta yang kembali diaktifkan.
Menkes mendukung penuh kebijakan reaktivasi tersebut mengingat besarnya risiko apabila pasien BPJS Kesehatan, khususnya pasien cuci darah, tidak mendapatkan layanan kesehatan. Ia menegaskan, terapi cuci darah harus dilakukan secara rutin karena keterlambatan dapat berakibat fatal.
“Pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss (melewatkan perawatan cuci darah), itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu.. Kalau sampai dia lewat, satu minggu, dua minggu, tiga minggu, itu wafat,” jelas Menkes Budi.


