INAKINI.COM – Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak kepada pusat perbelanjaan yang memberlakukan potongan harga kepada masyarakat pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ketika tanggal 18 Februari 2026 sampai Idul Fitri, kami akan memberikan insentif pajak bagi beberapa pusat perbelanjaan kalau mereka memberikan diskon. Supaya belanja di Jakarta juga menjadi lebih murah,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026).
Menurut Gubernur DKI Jakarta, pada momen Natal tahun lalu, program lomba diskon berhadiah insentif pajak ini mampu mendorong jumlah transaksi di Jakarta sampai Rp15,2 triliun.
Pramono Anung Wibowo mengatakan, capaian itu merupakan rekor yang pernah diperoleh oleh Jakarta berkat lomba tersebut.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat kembali mendorong daya beli sekaligus membuat harga belanja lebih terjangkau saat Ramadhan hingga Idul Fitri.
Sebelumnya, Pramono Anung Wibowo menyebutkan, pihaknya ingin mengadakan festival serupa “Jakarta Festive Wonders 2025” pada saat momen Imlek hingga Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.
Pramono meyakini para pelaku usaha terutama di bidang perbelanjaan, hotel hingga ritel pasti akan setuju dengan idenya itu.
Menurut dia, festival seperti “Jakarta Festive Wonders” dapat melancarkan pendapatan daerah.
Hal itu terbukti bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target kecuali BPHTB. “Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat,” katanya.
“Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah tercapai. “Alhamdulillah berjalan dengan baik,” ungkap Pramono.
Untuk itu, dia meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati untuk mengatur agar insentif pajak festival selanjutnya lebih menarik dibanding “Jakarta Festive Wonders”.


