INAKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara di luar aspek penindakan semata.
“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, menjadi salah satu faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto pada Jumat (30/1/2026).
Selain pemulihan aset hasil perkara korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.
Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Setyo Budiyanto menegaskan, penguatan pemulihan aset menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan manfaat nyata pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.


