INAKINI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.
Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026. Tujuannya memperkuat dukungan perpajakan bagi agenda restrukturisasi BUMN.
“Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha,” bunyi pertimbangan beleid tersebut pada Jumat (23/1/2026).
Peraturan ini memperluas definisi BUMN. Ketentuan Pasal I angka 135 tidak hanya mencakup entitas dengan mayoritas modal milik negara melalui penyertaan langsung.
Definisi juga mencakup entitas yang memiliki hak istimewa negara meski tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
Pemerintah turut menambahkan metode pemekaran usaha baru. Pasal 392 ayat 7 mengatur pemekaran melalui pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru.
Skema ini juga memungkinkan kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan penting lain menyasar mekanisme pengambilalihan. Ketentuan baru membuka jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham.
Pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50 persen saham atau kendali manajemen kini dapat memakai skema nilai buku.
Syaratnya, transaksi tidak dilakukan lewat jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Beleid ini juga memuat klausul transisi atau grandfathering. Ketentuan Pasal 405 ayat 4 melindungi wajib pajak yang telah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku.
Persetujuan tersebut tidak dikenai perhitungan ulang nilai pasar saat restrukturisasi lanjutan dilakukan. Syarat kelangsungan usaha tetap harus dipenuhi.
Pemerintah menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun. Evaluasi akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.


