INAKINI.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, target pendapatan PPh Pasal 21 pada 2026 ditetapkan sebesar Rp251,19 triliun atau menurun dari target 2025 yang mencapai Rp313,51 triliun.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, penurunan target tersebut dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional yang tengah mengalami perlambatan.
“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” ungkap Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (22/1/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, lemahnya aktivitas ekonomi berdampak langsung pada setoran pajak penghasilan karyawan, sehingga hal ini juga mencerminkan keterbatasan pemerintah dalam mengoptimalkan pengumpulan penerimaan pajak.
“Tax collection to GDP ratio relatif konstan. Kecuali efisiensi pengumpulan kita perbaiki dan kita promosikan orang-orang yang benar. Karena itu tahun ini kita dorong ekonomi tumbuh lebih cepat,” tuturnya.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tetap berupaya mendorong capaian penerimaan agar melampaui target melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.


