INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap kedua mulai hari ini. Tahap ini diperuntukkan bagi sejumlah jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua,” demikian bunyi keterangan dikutip dari situs Kemenhaj RI pada Jumat (2/1/2026).
Pelunasan biaya haji tahap kedua dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Syarat utamanya yaitu status istitha’ah kesehatan harus sudah terpenuhi sebelum pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS).
Pada pelunasan tahap dua ini, jemaah haji RI yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi di tahap pertama bisa melunasi di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua jadi kesempatan jemaah yang masuk kriteria tertentu untuk melunasi Bipih demi memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.

Kriteria Pelunasan Biaya Haji Tahap 2
- Jemaah gagal lunas pada tahap pertama
- Pendamping jemaah lanjut usia
- Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping
- Jemaah terpisah mahram atau keluarga
- Jemaah cadangan (urutan berikutnya)
- Jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi di tahap pertama diberi kesempatan melunasi di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi
Cara Cek Daftar Nama Berhak Lunas Tahap Kedua
Cara mengecek daftar nama berhak lunas tahap kedua per provinsi bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Kemenhaj RI, yaitu haji.go.id. Berikut tata caranya.
- Akses situs resmi haji.go.id
- Pilih menu Data dan Informasi
- Pilih opsi Berhak Lunas
- Cari data, bisa dengan memasukkan data Anda dengan nomor porsi
Nurchalis mengimbau agar jemaah haji 2026 segera melakukan pelunasan sekaligus menyiapkan kesiapan dokumen seperti paspor, kloter dan pemvisaan.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” jelasnya.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” pungkas Nurchalis.


