INAKINI.COM – Arab Saudi mengurangi masa berlaku visa umrah dari yang semula berlaku tiga bulan menjadi 30 hari (satu bulan) terhitung sejak visa diterbitkan.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menerangkan dalam aturan baru tersebut, visa umrah akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan jika jemaah tidak mendaftar untuk memasuki Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku mulai minggu depan.
Dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan untuk visa haji akan tetap berlaku selama tiga bulan.
Adapun jumlah visa umrah yang dikeluarkan untuk jemaah haji asing sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni telah melampaui empat juta. Dengan demikian, musim umrah tahun ini mencatat rekor jumlah jemaah haji asing terbanyak dalam lima bulan.
Penasihat di Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari persiapan kementerian menghadapi lonjakan jemaah umrah yang diperkirakan akan terjadi. Terutama setelah berakhirnya musim panas dan penurunan suhu di Makkah dan Madinah.


 
                                    