Thursday, October 23, 2025
spot_img
HomeHealthPemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Simak Syaratnya

Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Simak Syaratnya

INAKINI.COM – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan pemutihan diberikan bagi peserta yang sebelumnya mandiri. Namun, kini statusnya telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung pemerintah daerah (Pemda).

Ali Ghufron Mukti menegaskan penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron Mukti. Ali Ghufron Mukti menambahkan, tunggakan tersebut akan dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat pemutihan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta:

1) Peserta Telah Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Ditanggung Pemda

Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

2) Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

3) Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

4) Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments