INAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan lima langkah strategis untuk menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online (judol).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menjelaskan langkah pertama adalah dengan melakukan penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital.
“Caranya dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber,” ujar Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat (9/5/2025).
Langkah kedua adalah melakukan peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Yang ketiga itu adalah penguatan regulasi tata kelola SIM card yang membatasi kepemilikan SIM Card dalam satu NIK (Nomor Induk Kependudukan),” lanjutnya.
Langkah keempat adalah melakukan kolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan (multistakeholder) dalam melakukan pemantauan mandiri atas aktivitas judi online yang terjadi dalam lingkup kewenangannya masing-masing.
Sedangkan langkah kelima adalah melakukan kolaborasi bersama platform digital dalam melakukan moderasi konten. Kolaborasi ini menghasilkan adanya perubahan dalam panduan komunitas platform digital yang mengkategorikan judi online sebagai online scamming.
“Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pemangku kepentingan termasuk dari komunitas Masyarakat,” tutur Alexander Sabar.
Alexander Sabar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para jurnalis yang terus memberikan pemberitaan mengenai bahaya dan dampak judi online serta kepada Masyarakat yang secara mandiri terus ikut dalam gerakan pemberantasan judi online.