INAKINI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 21 izin edar produk kosmetik. BPOM menemukan produk kosmetik tersebut mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik. Termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujar Taruna Ikrar pada Sabtu (9/8/2025).
BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk. Menurutnya, sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan. Seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label.
Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Produksi kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk. Serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.
BPOM pun mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Sekaligus memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK)..
Kemudian, masyarakat diminta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.