INAKINI.COM – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya, tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, pada Minggu (25/5/2025).
Syarat dan ketentuan diskon listrik 50 persen
1) Khusus pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Jika Anda pelanggan 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk yang berhak. Namun pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.
2) Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.
3) Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian.
Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh.
4) Untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong.
Jika Anda menggunakan listrik senilai Rp100.000 pada bulan Juni, maka tagihan di bulan Juli hanya Rp50.000.
Pelanggan pascabayar
Pemakaian Juni 2025 maka tagihan dibayar di Juli.
Pemakaian Juli 2025 maka tagihan dibayar di Agustus.
Diskon otomatis 50 persen, tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual.
Pelanggan prabayar
Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli.
Tidak perlu registrasi tambahan. Potongan langsung terlihat pada saat transaksi.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan potongan harga berbagai moda transportasi selama libur sekolah. Diskon ini mencakup tarif kereta api, tiket pesawat, hingga angkutan laut di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara pada periode Juni-Juli 2025. Tujuannya adalah mendukung mobilitas masyarakat dan menggerakkan sektor transportasi selama musim liburan sekolah.
Dalam paket insentif ini, pemerintah menambah alokasi bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan. Bantuan ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Stimulus lainnya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga mencakup guru honorer sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja.
Selain itu, pemerintah turut memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Enam stimulus ini diharapkan mampu menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2025.