Thursday, June 19, 2025
spot_img
HomeBusinessPemerintah Tegaskan Dana Kopdes Merah Putih Bukan APBN

Pemerintah Tegaskan Dana Kopdes Merah Putih Bukan APBN

INAKINI.COM – Pemerintah menegaskan bahwa dana untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, dana Kopdes nantinya berasal dari pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.

“Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).

Hal ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik mengenai sumber pendanaan awal koperasi. Ini digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.

Zulkifli Hasan menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk. Menurutnya, dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu merupakan bisnis murni plafon pinjaman.

“Jadi, Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman. Bisa habis, bisa tidak,” ucapnya.

Zulkifli Hasan menjelaskan, plafon pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi. Seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.

Selain itu, koperasi juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa. Yaitu, yang memiliki komponen biaya operasional dan membutuhkan pembiayaan dari plafon pinjaman tersebut.

Menurutnya, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha. Sehingga akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.

Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi. Seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung melalui APBD.

“Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman,” ucap Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan menyebutkan hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musdesus. Ini ditargetkan rampung pada 31 Mei 2025.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2025 seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum. Yakni sebagai badan hukum koperasi pangan nasional.

Kemudian dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, atau bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi aktif dan menjalankan fungsi distribusi pangan nasional secara penuh mulai 20 Oktober 2025.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments