Wednesday, April 16, 2025
spot_img
HomeBusinessBPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2025 bagi UMK

BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2025 bagi UMK

INAKINI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam medorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasar domestik dan global.

“Mulai hari ini pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Ahmad Haikal Hasan.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Ahmad Haikal Hasan.

Ahmad Haikal Hasan mengatakan program SEHATI dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.

Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.

Selanjutnya, pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya, serta produk UMK dapat memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi.

Di sisi lain, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menjelaskan, pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis ini dilakukan dalam beberapa tahap.

“Sebelumnya telah kami buka kuota tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 50.000 sertifikat, hari ini atau tanggal 11 April 2025 kami buka kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal, dan sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut,” kata Mamat Salamet Burhanuddin.

Dibukanya kuota SEHATI 2025 juga didukung layanan sertifikasi halal yang berbasis sistem informasi halal (SIHALAL) yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.

Selain itu, BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar menjalankan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal.

Lalu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare untuk memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments