INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir umrah menjelang musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah yang melebihi waktu yang ditentukan akan dikenakan denda.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa (8/4/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 15 Syawal 1446 Hijriah atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki Arab Saudi, sebagai bagian dari persiapan musim haji. Sementara jemaah umrah harus meninggalkan Kerajaan Arah Saudi pada 1 Zulkaidah 1446 Hijriah atau 29 April 2025.
Penetapan batas waktu ini dilakukan sebagai persiapan menjelang operasional musim haji 2025.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau individu serta perusahaan dan lembaga umrah untuk mematuhi peraturan tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda dan tindakan hukum.
“Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran dan kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, beserta tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab dan akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan mereka,” lapor SPA.
Arab Saudi akan segera membuka gerbang untuk musim haji 1446 Hijriah. Berdasarkan jadwal operasional penerbangan haji yang dirilis Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi/ General Authority of Civil Aviation (GACA), kedatangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Zulkaidah dan berakhir pada 4 Zulhijah setiap tahunnya.
Jemaah Indonesia sendiri dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir akan bertolak pada 31 Mei 2025 dari Tanah Air menuju Jeddah. Pemberangkatan jemaah haji ini terbagi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama akan mendarat di Madinah (Prince Mohammad Bin Abdulaziz International Airport) dan gelombang kedua akan mendarat di Jeddah (King Abdulaziz International Airport) sebelum akhirnya bertolak ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.