Wednesday, February 5, 2025
spot_img
HomeBusinessPemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

INAKINI.COM – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pedagang eceran dapat kembali menjual gas LPG 3 kg atau gas melon. Menurutnya, para pengecer nantinya berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas LPG 3 kg untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Sub-pangkalan, kata Bahlil, nantinya dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.

Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Sementara para pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi. Selain itu juga membantu proses agar menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” kata Bahlil Lahadalia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments