Saturday, February 1, 2025
spot_img
HomeNewsPemindahan ASN ke IKN pada Januari 2025 Ditunda

Pemindahan ASN ke IKN pada Januari 2025 Ditunda

INAKINI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Indonesia (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.

Aparatur sipil negara (ASN) awalnya dijadwalkan pindah ke IKN pada Januari 2025.

Saat ditanya soal penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan ada beberapa kementerian yang baru terbentuk. Sehingga, kementerian harus melakukan konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.

“Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru,” jelas Rini Widyantini pada Jumat (31/1/2025).

Adapun penundaan ASN ke IKN ini tertuang dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

Kemudian, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN yang dijadwalkan pada Januari 2025 harus ditunda. Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan sampai kapan pemindahan ASN ke IKN akan ditunda.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” demikian bunyi surat Kementerian PAN-RB.

Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN. Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025.

Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.

Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga.

Termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments