Thursday, January 30, 2025
spot_img
HomeFinanceMenkeu Pangkas 16 Pos Anggaran Kementerian-Lembaga, Ini Daftarnya

Menkeu Pangkas 16 Pos Anggaran Kementerian-Lembaga, Ini Daftarnya

INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis sederetan pos anggaran yang bisa dihemat.

Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Indonesia Prabowo Subianto menginginkan penghematan APBN hingga Rp306,69 triliun. Di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja Kementerian/Lembaga.

Rencananya, efisiensi anggaran ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hingga nantinya akan paling lambat 14 Februari 2025.

Adapun efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L. Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Efisiensi tersebut diprioritaskan untuk pos-pos tertentu, termasuk anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

“Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” bunyi butir 2d.

Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tulis Menkeu.

Berikut 16 pos yang harus dipangkas:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments