INAKINI.COM – Menteri Hukum Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf usai membuat heboh publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor. Dia menegaskan, tidak ada maksud membuat persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana korupsi.
“Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” kata Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Supratman Andi Agtas lalu menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru. Termasuk untuk tindak pidana korupsi, dia menyebut ada metode restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya.
“Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang tindak pidana korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan,” sebut Menkum Supratman Andi Agtas.
Supratman Andi Agtas pun mencontohkan tax amnesty saat negara memberi pengampunan pajak. Kemudian di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, soal denda keterlanjuran untuk tindak pidana di bidang perhutanan yang juga dimungkinkan untuk dilakukan sebuah proses penyelesaian di luar pengadilan.
“Jadi itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” jelas kader Gerindra ini.
“Jadi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu, penyelesaian suatu tindak pidana di luar peradilan bahwa punya contoh-contohnya,” ujar Supratman Andi Agtas.