INAKINI.COM – Hingga 17 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 5,4 juta konten judi online (judol) sejak 2017, termasuk akun dan situs yang terafiliasi, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perjudian online dan mengamankan ruang digital nasional.
“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati pada Selasa (17/12/2024).
Molly Prabawati menjelaskan, selama kurun waktu 20 Oktober–17 Desember 2024, patrol siber Kemkomdigi telah berhasil memblokir 560.472 konten judol.
Rinciannya meliputi 516.353 situs dan IP, 23.124 konten atau akun di platform Meta, 12.728 pada layanan file sharing, 4.963 di Google atau YouTube, 2.849 di platform X (dahulu Twitter), 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok.
Kemkomdigi juga kembali menindak akun-akun media sosial terafiliasi judol yang memiliki pengikut besar, diantaranya @prabusports.ofc dengan 206 ribu pengikut, @asupan.goyang dengan 244 ribu pengikut, @zona_karaoke dengan 200 ribu pengikut, serta akun-akun terkait dengan nama Anastasya Khosasih yang memiliki lebih dari 300 ribu pengikut di berbagai variasi akun.
“Akun-akun ini digunakan untuk promosi dan afiliasi perjudian online. Langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” jelas Molly Prabawati.
Molly Prabawati mengingatkan masyarakat tentang modus perekrutan pengepul rekening yang marak digunakan oleh sindikat judol. Modus ini melibatkan tawaran imbalan besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank.
“Pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi judol. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya,” tutur Molly Prabawati.
Selain risiko hukum serius, pemilik rekening akan menghadapi potensi diblokir dari layanan perbankan hingga rusaknya reputasi keuangan.
Olah karenanya, Plt DIrjen KPM Kemkomdigi meminta masyarakat agar berhatihati terhadap tawaran semacam ini dan segera melakukan pengecekan jika menerima tawaran mencurigakan.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kemkomdigi dipastikan berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Molly Prabawati.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan konten atau promosi judol melalui beberapa kanal, yaitu Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811- 9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Molly Prabawaty.