INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK pada Jumat (22/11/2024).
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.