Monday, September 16, 2024
spot_img
HomePoliticsKPU Tetapkan 8 Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029

KPU Tetapkan 8 Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029

INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi partai hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, konversi perolehan suara menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen dilakukan menggunakan metode sainte lague.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415, di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham dalam rapat pleno, Minggu (25/8/2024).

Dari penghitungan yang dilakukan, KPU RI menetapkan jumlah kursi masing-masing partai politik berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Berikut perolehan kursi partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak:

  • PDI-P: 25.384.673 suara Jumlah kursi: 110 kursi.
  • Golkar: 23.208.488 suara Jumlah kursi: 102 kursi.
  • Gerindra: 20.071.345 suara Jumlah kursi: 86 kursi.
  • Nasdem 14.660.328 suara Jumlah kursi: 69 kursi.
  • PKB: 16.115.358 suara Jumlah kursi: 68 kursi.
  • PKS: 12.781.241 suara Jumlah kursi: 53 kursi.
  • PAN: 10.984.639 suara Jumlah kursi: 48 kursi.
  • Demokrat : 11.283.053 suara Jumlah kursi: 44 kursi.
  • PPP: 5.878.708 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • PSI: 4.260.108 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Perindo: 1.955.131 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Gelora: 1.282.000 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Hanura: 1.094.639 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Partai Buruh: 972.898 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Partai Ummat: 642.550 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • PBB: 484.487 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • Partai Garuda: 406.884 suara Jumlah kursi: 0 kursi.
  • PKN: 326.803 suara Jumlah kursi: 0 kursi.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang perolehan kursi partai politik peserta Pileg DPR 2024.

“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Afifuddin.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments