INAKINI.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedianya direncanakan pada Kamis (22/8/2024), batal dilaksanakan.
Akibatnya, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah:
- Pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah;
- Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari Kamis, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Kamis (22/8/2024) petang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.