Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeBUMNTok! 7 BUMN Resmi Dibubarkan. Ini Daftarnya

Tok! 7 BUMN Resmi Dibubarkan. Ini Daftarnya

“PPA mempunyai fungsi unik yakni mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk bagi BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan maka ending-nya adalah pembubaran.

“BUMN ini selain Persero, tetapi juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator.

“Sehingga BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa entry-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator, dan di dalam prosesnya terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Kartika.

Tujuh BUMN yang dibubarkan, yakni:

  1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit)
  2. PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit)
  3. PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit)
  4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN)
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA)
  6. PT Industri Gelas (Persero) (IGLAS)
  7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN).

Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan.

Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.

Sebagai informasi, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN.

Pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas:

  1. Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023)
  2. Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023)
  3. Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023)
  4. ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023)
  5. KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023)
  6. IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023)

Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.

Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan Kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh Pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan Kurator, sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset.

Kartika menjelaskan, pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments