Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita tahu PMI mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi PMI adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya. Di tahun 2020 Rp135 triliun, di tahun 2021 bisa mencapai Rp136 triliun, dan tahun 2022 Rp139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,†kata Askolani.
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Aturan baru tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.