INAKINI.COM – Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) usai rapat internal Kabinet Indonesia Maju bersama sejumlah menteri lain dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 12 September 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan nama itu berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.
“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota†diarahkan menjadi “Daerah khusus Jakarta†(DKJ),†tulis Sri Mulyani dalam akun instagram-nya @smindrawati.
Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menuturkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin,†ujar dia.