INAKINI.COM – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha selama 2 hari.
Keputusan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (20/6).
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini tertulis libur Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,†tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6).
Kebijakan tambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
Sehingga, total libur selama masa perayaan Idul Adha adalah 5 hari. Long weekend pun bakal dinikmati warga, yakni Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.