INAKINI.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menyandang sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate tersangka atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kementerian Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5).
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata dia.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Menkominfo ini memiliki harta kekayaan Rp 191,2 miliar. Laporan ini disampaikan pada 16 Maret 2022.
Diketahui bahwa Plate tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 191,2 miliar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disampaikan pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.