Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinanceMenkopolhukam Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

Menkopolhukam Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

INAKINI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal senilai lebih dari Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat pada Senin (10/4).

Tim gabungan atau satgas tersebut akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Supervisi itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, Komite TPPU melalui satgas akan melakukan “case building” dengan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar, yakni dimulai dengan agregat lebih dari Rp 189 triliun.

Tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud MD mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kategori kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

Kategori ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments