INAKINI.COM – Tahap pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas:
- Jemaah haji reguler sebanyak 201.063
- Pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685
- Petugas haji daerah (PHD) sebanyak 1.572
Direktur Bina Haji Dalam Negeri – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Saiful Mujab menjelaskan, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Menurut Saiful Mujab, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok, yakni:
Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M.
Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,†terang Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,†sambungnya.
Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Dijelaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,†tandasnya