INAKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak – Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta Selatan pada Kamis (30/3).
Kendati demikian, KPK masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo. Ia hanya memastikan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael juga diduga telah menerima gratifikasi.
“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” sambungnya.
“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” beber Ali.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek safe deposit box (SDB) ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Rafael menyatakan siap menghadapi proses hukum. Rafael akan menghadapi sesuai peraturan yang ada. “Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja,” ucapnya.