Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsBukan Hanya Gugatan Rp 56.1 Miliar, Meikarta Juga Berikan Gugatan Lain ke...

Bukan Hanya Gugatan Rp 56.1 Miliar, Meikarta Juga Berikan Gugatan Lain ke Konsumennya

Baca Juga : Presiden Vietnam Mundur, Skandal Korupsi Sang Istri

Tidak berhenti sampai disitu, MSU juga menyebutkan ingin semua konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional diantaraya Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Konsumen dari Meikarta juga diminta menuliskan surat resmi ke Bank Nobu, DPR, hingga pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

Dalam gugatan tersebut MSU masih meminta pengadilan mengabulkan semua gugatan tersebut.

Baca Juga : BPN Terus Dukung dan Dorong Legalisasi Aset Masyarakat Adat

Gugatan ke konsumen tersebut dilayangkan ke semua konsumen Meikarta yang mana sudah tergabung di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) yang sudah melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu.

Konsumen Meikarta menuntut kejelasan dari proses pembelian apartemen Meikarta yang belum diterima akad jual beli sejak tahun 2017.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments