Baca Juga : Presiden Vietnam Mundur, Skandal Korupsi Sang Istri
Tidak berhenti sampai disitu, MSU juga menyebutkan ingin semua konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional diantaraya Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
Konsumen dari Meikarta juga diminta menuliskan surat resmi ke Bank Nobu, DPR, hingga pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.
Dalam gugatan tersebut MSU masih meminta pengadilan mengabulkan semua gugatan tersebut.
Baca Juga : BPN Terus Dukung dan Dorong Legalisasi Aset Masyarakat Adat
Gugatan ke konsumen tersebut dilayangkan ke semua konsumen Meikarta yang mana sudah tergabung di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) yang sudah melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu.
Konsumen Meikarta menuntut kejelasan dari proses pembelian apartemen Meikarta yang belum diterima akad jual beli sejak tahun 2017.