INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) terus berkembang dan mengambil peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional, salah satunya melalui transaksi lelang sebagai salah satu tugas dan fungsinya.
Sepanjang 2022, tercatat nilai transaksi lelang sebesar Rp 35 triliun dan membukukan Rp 850 miliar berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilai transaksi ini didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34 persen sebesar Rp 9 triliun.
Adapun jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain:
- Lelang Harta Pailit sebesar Rp 2 triliun
- Lelang Sukarela Rp 13 triliun
- Lelang Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) (selain Bea Cukai) Rp 0,8 triliun
- Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp 0,6 triliun
- Lelang Eksekusi Pengadilan Rp 0,4 triliun
Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, penerimaan pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah. Tercatat selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp 1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp 266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp 93 miliar. Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di tahun 2022 mencapai Rp 2.789 miliar.
Berbagai jenis layanan lelang yang ada menjadikan lelang tidak hanya sekadar berperan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara maupun daerah, melainkan juga memiliki andil dalam perekonomian dan law enforcement.
Dari pelaksanaan lelang selama 2022, terdapat tiga peran besar lelang.
Pertama, membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai barang dan potensi terbukanya lapangan kerja, tercatat nilai transaksi sebesar Rp 23 triliun. Untuk memperkuat peran ini, DJKN menjalankan program yang mendukung pemberdayaan UMKM melalui Lelang UMKM. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan lelang sebagai sarana memperluas pasar produknya melalui website lelang.go.id. Sejak tahun 2020 sampai dengan 2022, tercatat sebanyak 936 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang dan terdapat 11.206 lot produk UMKM yang telah dilelang.
Kedua, membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum (law enforcement). DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara (BMN), dengan nilai transaksi sebesar Rp 2 triliun.
Sementara yang ketiga, lelang berperan membantu penyelesaian non performing loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan melalui lelang, tercatat nilai transaksi mencapai Rp 10 triliun.