INAKINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero)/ KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2023 sebesar Rp 2,67 triliun dengan Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- PSO KA Ekonomi sebesar Rp 2.549.288.981.000
- Subsidi KA Perintis sebesar Rp 124.075.614.136
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian – Kemenhub M. Risal Wasal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Jumat (30/12).
“KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini,†ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
KAI berkomitmen untuk melaksanakan penugasan ini dengan sebaik-baiknya. KAI akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.
KAI akan menjalankan penugasan tersebut mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.
PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023, KAI akan mengoperasikan:
- KA Cut Meutia (Kuta Blang – Krueng Geukeuh pp)
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi – Lalang pp)
- KA LRT Sumatera Selatan (Bandara – DJKA pp)
- KA Bathara Kresna (Purwosari – Wonogiri pp)
- KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam pp)
“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat melalui layanan kereta api yang terjangkau. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman dan nyaman,†kata Didiek.