Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceGaji 5 Juta Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) menjelaskan bila pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan,” jelas postingan DJP dalam akun instagram @ditjenpajakri pada Selasa (3/1).

Justru di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60.000.000 dari sebelumnya Rp 50.000.000 per tahun.

Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Berdasar UU HPP baru, lapisan penghasilan kena pajak setahun

  1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp Rp 60.000.000 dikenakan tarif PPh sebesar 5%
  2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan pajak 15%
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tarif PPh yang dikenakan 25%
  4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 sebesar 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan PPh sebesar 35%.
Ilustrasi UU HPP baru, lapisan penghasilan kena pajak setahun (instagram:@ditjenpajakri)

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.

Tambahan sebesar Rp 4.500.000 diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji Rp 5.000.000?

Tabel berikut dengan asumsi gaji 4,5 dan 5 juta per bulan.

Ilustrasi penghitungan PPh dengan gaji 4,5 juta dan 5 juta (instagram:@ditjenpajakri)

Dari ilustrasi di diatas, tidak ada yang baru dari kebijakan ini.

Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta? Katakanlah Rp 9 juta dan Rp 10 juta, berikut ilustrasinya.

Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 9 juta dan Rp 10 juta.

Ilustrasi penghitungan PPh dengan gaji 9 juta dan 10 juta (instagram:@ditjenpajakri)

Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: https://pajak.go.id/uu-hpp

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments