INAKINI.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi telah merubah besaran bantuan biaya hidup atau BBH gaji dokter internship.
Pada sebelumnya sempat beredar informasi BBH dokter internship yang melakukan praktek di daerah terpencil diberikan angka gaji mencapai satu juta rupiah.
Saat ini masih dipertahankan ke besaran BBH semula yakni 3 juta.
Baca Juga : Anggota Polri Iptu Umbaran Berprofesi Sebagai Watawan 14 Tahun, Ini Kata Dirut TVRI
Untuk kategori pertama di tempat praktek daerah terpencil perbatasan hingga kepulauan, Kemenkes RI memberi bantuan biaya hidup paling besar Rp 6.499.575 Rupiah. Sedangkan pada kategori kedua di daerah Maluku, NTT, Papua, hingga luar daerah terpencil mencapai Rp 3.999.574.
Berikutnya ada kategori ketiga yakni Kalimantan dan Sulawesi luar daerah terpencil perbatasan dan kepulauan sebanyak 3.727.034.
Masih ada kategori keempat yakni di Sumatera dan NTT di luar ibu kota provinsi hingga daerah terpencil yang ditetapkan mencapai 3.498.000.
Baca Juga : Cegah Celah Korupsi di Instansi DKI Jakarta, KPK Kirim 3 Satgas
“Kategori kelima dan keenam masuk ke ibu kota provinsi sumatera dan NTB, sedangkan kategori keenam jawa dan Bali dengan nominalnya sama, kita pertahankan seperti sebelumnya 3.241.200,†kata Menkes.