INAKINI.COM – Besaran angka UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2023 sudah ditetapkan di Pemprov DKI Jakarta yang mana naik 5.6 persen menjadi Rp 4.900.798.
Pihak Pemprov DKI Jakarta masih tetap mengusulkan adanya kenaikan UMP mencapai 5.6 persen atau menjadi Rp 4.9 juta.
Usulan tersebut dicetuskan saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minumum provinsi (UMP) 2023.
Proses sidang pengupahan digelar pada Selasa 23/11/2022 tepatnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Hingga Oktober 2022 Capai Rp 1.448,2 T
Dari proses penetapan UMP tersebut juga dihadiri oleh pengusaha, elemen buruh, sampai Pemprov DKI Jakarta.
Setiap elemen mengajukan nilai angka kenaikan UMP berbeda-beda. Untuk Kadin DKI Jakarta telah mengusulkan adanya kenaikan 5.11 persen jadi Rp 4,8 juta. Apindo mengusulkan sebesar 2.62 persen dengan memakai pertimbangan PP 36 Tahun 2021 seputar pengupahan.
Baca Juga : Menkeu Tunjuk M. Wahid Sutopo Sebagai Direktur Utama PT PII (Persero)
Sedangkan dari pihak Serikat Pekerja (SP) memberi usulan kenaikan upah mencapai 10.5 persen.