INAKINI.COM – Apakah Anda ingin ajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam beberapa waktu dekat?
Sebaiknya cermati kembali bila Anda berniat membeli rumah memakai cicilan KPR.
Sebab, dari pihak Bank Indonesia masih menaikkan suku bunga acuan sampai 50 bps hingga didapatkan angka 4.75%.
Kebijakan tersebut telah diyakini ikut menaikkan suku bunganya. termasuk menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Akan tetapi, kebijakan kenaikan bunga KPR masih ditentukan pada sisi risiko masing-masing perbankan dan juga melihat kondisi dari likuiditas perbankan yang berbeda.
Jika dari bunga KPR alami kenaikan, maka masyarakat wajib memikirkan kembali jika ingin mengajukan KPR karena nantinya bisa membuat bunga lebih tinggi lagi.
Sebaiknya Anda menunda dahulu untuk tidak mengajukan KPR ataupun berkonsultasi dengan pihak ahli bidang keuangan untuk membuat analisa. ***