Beberapa waktu terakhir beberapa pakar hukum tata negara menilai penafsiran dari pernyataan Fajar mengenai UUD seputar batasan masa jabatan Presiden yang masih dianggap keliru.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada periode 2003 sampai 2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Jokowi sendiri tidak memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Penilaian dari Jimly sendiri melihat dari Pasal 7 yang mana perlu bersama-sama dibaca pada Pasal 8 berikutnya.
Baca Juga : Menkeu Ajukan Tambahan PMN Rp 15,5 T Bagi Tiga BUMN Ini
Pasal 7 tersebut mengatur wajil Presiden masih bisa menggantikan Presiden jika berhalangan ataupun meninggal dunia. Dengan demikian Jokowi tidak dapat lagi maju meskipun sebagai cawapres.
Sedangkan dari pihak Relawan Pro Jokowi juga menilai adanya wacana Prabowo dan Jokowi maju sebagai capres dan cawapres tidak dapat dipungkiri.